Jumat,  17 May 2024

Surat Edaran Walikota Bekasi Tak Diakui Pihak KPP Gedung M-Gold?

YUD
Surat Edaran Walikota Bekasi Tak Diakui Pihak KPP Gedung M-Gold?
Surat Edaran Walikota Bekasi

RADAR NONSTOP - Zakaria, salah seorang warga Medan Satria yang hendak mengurus NPWP CV dalam kepengurusan kelengkapan dokumentasi perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) gedung M-Gold berlokasi di Bekasi Selatan dengan membawa Surat Edaran Walikota, namun surat tersebut diragukan.

Adapun Surat Edaran Walikota yang dibuat tertanggal 15 Oktober 2019 dengan Nomor 503/6689/DPMPTSP Tentang Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

"Dengan tertib dan taat akan mengikuti peraturan, saya ingin mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan ternyata menurut keterangan salah satu staf Kecamatan, kalau SKDU Kota Bekasi sudah diganti sesuai dengan 'Surat Edaran' Walikota Bekasi.

SKDU di Kota Bekasi sudah diganti oleh Surat Pernyataan Kesanggupan yang diatur dalam 'SE' Kota Bekasi Tahun 2019, adapun maksudnya sama dengan SKDU, itu ungkapan salah seorang Staf Kecamatan Medan Satria," terang Zakaria kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (13/11).

Setelah melakukan pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan, lanjut Zakaria, dirinya lanjut mengurus NPWP perusahaan milinya.

"Setelah sampai di gedung M-Gold lantai UG, saya langsung mengambil nomor antrian untuk ke counter nomor 3. Setelah kedapatan giliran menghadap counter 3 yang dilayani oleh seorang petugas yang bertuliskan nama di mejanya Sutiyono. Di sela pengurusan, bapak saya disuruh untuk melengkapi kembali persyaratan pengurusan NPWP Badan Usaha. Padahal sudah melengkapi persyaratan untuk membuat NPWP Badan Usaha, seperti Akte Pendirian Perusahaan, NPWP pribadi, KTP dan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Kecamatan Medan Satria," paparnya dengan nada kesal.

Zakaria menerangkan, menurut keterangan Bapak Sutiyono yang di counter 3, bahwa surat yang dari Kecamatan bukan SKDU, karena SKDU yang sekarang sudah tidak terbit lagi.

"Tetapi saya sudah menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan itu sama dengan SKDU dan sudah sesuai dengan 'Surat Edaran' Walikota Bekasi. Kalau begini sama saja surat Edaran Walikota gak diakui oleh pihak Kantor Pelayan Pajak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :
Dinkes Kota Bekasi Imbau Masyarakat Melakukan Pencegahan DBD Dengan PSN 4M Plus
Pj Wali Kota Bekasi Lemah, Gagal Lobi Tapi Jago Mempertahankan Jabatan