Sabtu,  23 November 2024

APBD Telat, Pegawai Penerima Hibah DKI Siap-Siap Gadai Motor

NS/RN
APBD Telat, Pegawai Penerima Hibah DKI Siap-Siap Gadai Motor
DPRD telat bahas APBD DKI Jakarta.

RADAR NONSTOP - Bukan hanya DPRD, tapi ribuan pegawai penerima hibah di DKI Jakarta terancam tidak gajian. 

Sebab, APBD DKI terancam telat dibahas di DPRD. Dalam peraturan Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019, Pemprov DKI harus mengesahkan APBD 2020 paling lambat 30 November 2019. 

Setelah itu, APBD 2020 dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Jika terlambat, DPRD dan gubernur tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.

BERITA TERKAIT :
Gubernur Baru Jakarta Dapat Anggaran Rp 91 Triliun 
Diguyur Cuan 5 Persen Dari APBD, Kursi Lurah Jakarta Bakal Jadi Rebutan

Sampai saat ini, pembahasan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah selesai di tingkat komisi. Setelah itu, akan dibahas oleh Badan Anggaran, sebelum dibawa ke Paripurna pengesahan KUA-PPAS.

"Waktu era Ahok kami gadai motor dan ngutang kiri kanan. Kalau ini terjadi lagi gimana nasib kita," keluh pegawai penerima hibah di Jakarta yang namanya enggan disebutkan, Jumat (15/11). 

Nasib sama bakal terjadi para pegawai honorer dan tidak tetap di Pemprov DKI Jakarta. "Gadai motor, emas dan lainnya buat makan lah," ungkap pegawai honorer di Balaikota.