Sabtu,  23 November 2024

Bisnis Lendir di Apartemen Margonda, Mucikari 19 Tahun, PSK Siswi SMA

RN/CR
Bisnis Lendir di Apartemen Margonda, Mucikari 19 Tahun, PSK Siswi SMA
-Net

RADAR NONSTOP - Bisnis esek - esek kembali dibongkar aparat kepolisian di apartemen Margonda Residence, Depok, Jawa Barat.

Kali ini Polisi berhasil menangkap mucikari berinisial DP (19) dan PSK inisial SP yang masih berstatus pelajar SMA.

Saat ditangkap, DP mengaku dapat order dari F untuk dicarikan teman kencan yang masih berstatus pelajar pada Senin (11/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Perputaran Duit Seks Anak Tembus Rp 127 Miliar, Dijual Ke 69 Negara
Ruko Jadi Tempat Bisnis Seks, Tangsel Bisa Dicap Kota Maksiat Nih

Awalnya. dia mengabaikan saja permintaan itu sampai bertemu seorang perempuan berinsial SP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, esok harinya. 

Saat itu, SP membicarakan sebuah masalah yang intinya ia sedang membutuhkan uang.

“Kemudian, pelaku memberitahukan kepada SP bahwa ada tamu yang ingin dilayani. Dan, SP pun tertarik,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan kepada awak media, Jumat (15/11/2019).

SP meminta bayaran Rp2 juta untuk sekali kencan. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, DP kemudian menghubungi F dan mengatakan bahwa pesanan yang diminta sudah ada. F meminta mengantar si wanita ke apartemen Margonda Residence.

Sesampai di lokasi, pelaku mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang muka senilai Rp500 ribu sebagai tanda jadi. “Sisanya sebesar Rp1,5 juta akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.

Namun, rupanya sepak terjang DP telah diketahui oleh polisi. Segera setelah menerima informasi praktik prostitusi itu, polisi menggerebek dan menangkap DP di apartemen Margonda Residence. Aparat menjerat DP, dengan pasal pelanggaran Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan dari pihak Margonda Residence, upaya konfirmasi juga belum mendapat tanggapan.