RADAR NONSTOP-Praktisi Hukum Erlanda Juliansyah Putra menilai evaluasi program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) oleh Jaksa Agung dinilainya sudah tepat.
Pasalnya selama ini proses pengawalan tersebut justru menghilangkan peranan inspektorat yang selama ini melekat di setiap instansi pemerintahan.
"Setiap instansi itu sebenarnya sudah ada inspektorat yang melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan sehingga cukup inspektorat yang mengawasi sedangkan kejaksaan cukup melakukan monitoring dan pencegahan," ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
BERITA TERKAIT :Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya
Keamanan Laut Lemah, Pencurian Ikan Dan Penyelundupan Marak
Lanjut Erlanda, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu menekankan pada aspek pencegahan dan pemberantasan.
Nah, sambung dia, saat ini harus di evaluasi sejauh mana keberhasilan pencegahan itu dilakukan dan pemberantasan itu tepat sasaran.
"Sebab selama ini banyak instansi daerah yang mengeluh dengan keberadaan TP 4 yang justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan," urainya.
Kasus Jaksa Eka Safitra di Yogyakarta misalnya, menbuktikan bahwa program ini rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu bila tidak diberikan evaluasi.
“Evaluasi ini kan proses yang normal dalam mendukung pelaksanaan etos kerja yang efektif dan transparan, sehingga tidak perlu juga program ini dibubarkan hanya perlu evaluasi agar penekanannya itu pada proses pencegahan sehingga tidak langsung ujug-ujug ke proses pemberantasan," tegasnya.
Masih kata Erlanda, jika menilik tugas dan fungsi, TP4 sudah sangat baik yakni mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan.
Namun faktanya banyak oknum yang memangaatkan ini untuk mencari celah kesalahan guna meraih kuntungan pribadi sehingga yang seharusnya dengan adanya TP4 ini program itu bisa berjalan malah terhambat. Untuk itu sudah saatnya TP4 ini di evaluasi demi perbaikan dan penegakkan hukum yang efektif," demikian Erlanda.