Kamis,  09 May 2024

Demi Hak, Jamaah First Travel Terus Berjuang

NS/RN/CR
Demi Hak, Jamaah First Travel Terus Berjuang

RADAR NONSTOP - Jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terus berjuang. Mereka tak ingin harta yang mereka kumpulkan untuk naik umroh malah dilelang. 

Para jamaah berharap agar duit mereka bisa balik. "Kami ini sudah rugi banyak. Duit, malu dan kenapa sekarang hak kami seperti dirampas," ungkap Nanang, jamaah umroh yang menjadi korban, Selasa (26/11).  

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menggelar sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin 25 November 2019. Namun berdasarkan musyawarah majelis hakim yang belum selesai, sidang beragendakan putusan ini ditunda hingga pekan depan.

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Doa Jamaah Umroh First Travel Dijabah
Umroh Saat Ramadhan Tidak Ada, 90 Persen Mekkah Ditutup  

Ditundanya sidang perdata tersebut membuat calon jamaah yang gagal berangkat umrah kecewa dan marah. Bahkan hingga memukul meja di ruang tunggu PN Depok.

Zuherial salah satu korban menegaskan bersama korban lainnya meminta ganti rugi atas apa yang telah mereka setorkan ke First Travel. Pensiunan polisi ini mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp84 Juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci.

"Apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara," ucapnya di PN Depok, senin (25/11/2019).

Korban asal Palembang yang datang jauh-jauh demi mencari keadilan. Bahkan, melampiaskan dengan memukul meja yang berada di depan ruang sidang cakra setelah mengetahui sidang putusan ditunda.

"Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi," paparnya.

Sedangkan Eni Rifqiah, mengaku dirinya dan jamaah lain sudah menunggu lama hasil perkara sejak Maret 2019 hingga saat ini di PN Depok. Namun, kedatangan Eni dan sesama jamaah sejak pagi dibayar dengan penundaan sidang.

"Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," paparnya.

Eni mengaku, dirinya dan jamaah lain selalu mengawal jalannya sidang demi sidang, mulai dari sidang pidana hingga perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan kembali hak para korban yang dijanjikan akan berangkat Umroh.

"Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," pungkasnya.