RADAR NONSTOP - Track record Blessmiyanda di BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) Pemprov DKI Jakarta penuh kontroversi. Ahok dan legislatif dibuat ribut.
Makanya tidak mengherankan, saat Anies Baswedan menunjuk Bless sebagai Plt BPPBJ, kritik tajam dari berbagai kalangan bak cendawan di musim hujan. Protes atas kebijakan tersebut juga dilontarkan Tim Sukses “Anies-Sandi, Syarief.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku sangat terkejut dengan keputusan tersebut. “Saya sebagai Tim Sukses “Anies-Sandi” benar-benar sangat terkejut mendengar Blessmiyanda sebagai Plt Kepala BPPBJ.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
“Pengingatan kita, Blessmiyanda masih menyimpan permasalahan terkait lelang/tender pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Kenapa Anies tunjuk Blessmiyanda sebagai Plt Kepala BPPBJ. Ada apa ini,” ujar Syarief seperti dikutip dari laman vonisrakyat yang ditayangkan pada tanggal 10 Juni 2018.
Sepak terjang Bless yang paling menghebohkan dan membuat keriuhan, bisa jadi juga menjadi pemicu disharmonisasi Ahok dengan Kebon Sirih adalah langkah Bless menggelar lelang program/kegiatan sebelum pembahasan APBD 2017.
Bless, pada bulan November 2016 telah membuka lelang 13 paket program tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 4,42 triliun. Selain itu, sudah ada program yang sudah menemukan pemenang lelang, yakni manajemen konstruksi Sky Hospital.
Rinciannya, proyek pelaksanaan fisik pembangunan Rumah Susun (Rusun) Polri di kawasan Pesing, Jakarta Barat, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 98,1 miliar.
Selanjutnya, ada lagi paket lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan rusun di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan HPS sebesar Rp 1,2 triliun. Ada pula paket lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan rusun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat dengan HPS mencapai Rp 1,8 triliun.
Berikutnya, Pemprov DKI juga membuka paket lelang untuk proyek pelaksanaan fisik pembangunan Rusun Blok Nagrak di Jakarta Utara dengan HPS senilai Rp 987,7 miliar. Batas akhir pendaftaran lelang untuk keempat proyek tersebut dipatok hingga 21 November 2016.
Tindakan Bless ini mendapat kecaman keras dari politisi di Kebon Sirih. Sekuat tenaga dan dengan berbagai jurus, para wakil rakyat DKI ini berusaha keras menghentikan aksi Bless. Namun Bless tak bergeming.
Merasa dicuekin Bless, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, meminta lembaga penegak hukum turun tangan. “Saya minta KPK, polisi, kejaksaan turun tangan, ini duit triliunan. (Program) yang dilelang triliunan, di (Dinas) Perumahan saja sampai Rp 4 triliun (program yang dilelang)," kata Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Taufik mengungkapkan, pelelangan sudah dimulai sejak Oktober. Padahal, pembahasan APBD 2017 baru akan dimulai pada akhir Oktober. Taufik merasa heran mengapa SKPD sudah melakukan lelang pengadaan barang dan jasa, sementara DKI dan DPRD belum menyepakati program dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. KUA-PPAS merupakan tahap awal pembahasan program dalam APBD DKI Jakarta.
"Kalau (anggaran) sudah diparipurnakan, baru sah dan (program) bisa dilelang. Ini DPRD jangan dianggap lembaga stempel doang," kata Taufik.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakata ini juga meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk menyurati pihak eksekutif dan membatalkan seluruh lelang tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi. Dia mengaku baru pertama kali mengetahui ada kasus tersebut.
"Kalau pengumuman kegiatan untuk dilelang boleh saja, tapi kalau sama anggarannya ya enggak boleh. Ini barangnya belum disepakati kok sudah dilelang, aneh bin ajaib. Makanya lelang harus dibatalkan," kata Nawawi
Dikeroyok oleh para ‘jawara’ Kebon Sirih, Bless tak bergeming. Apalagi sang Bos (Ahok) pasang badan dan siap tempur untuk dirinya (kisruh lelang percepatan ini saat Ahok masih sayang).
"(Lelang program sebelum pembahasan APBD) boleh secara undang-undang supaya pembangunan lebih cepat," kata Basuki atau Ahok, di RPTRA Semper Barat, Jakarta Utara, Sabtu (22/10/2016).
Dia menegaskan, ada landasan hukum dalam pelaksanaan lelang sebelum pembahasan APBD, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pasal 73.
Di mana untuk kondisi tertentu dapat dilakukan pelelangan mendahului Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). "Kalau enggak (ada landasan hukumnya), ya saya ditangkap dong," kata Ahok.
Ahok menjelaskan, sebelum Pemprov DKI Jakarta sudah ada kementerian yang melakukan percepatan lelang. (Bersambung)