RADAR NONSTOP - Aksi Gubernur DKI Jakarta mencabut izin 13 pulau reklamasi dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan’ terhadap pemerintahan pusat. Kebijakan daerah mestinya sejalan dengan pusat.
Begitu dikatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono mengkritisi keputusan Anies Baswedan. Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, kepala daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Untuk itu, ia meminta agar kebijakan-kebijakan di DKI Jakarta harus sinergi dengan pemerintah pusat.
"Itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat karena pemerintah daerah menjaga harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. harus terjaga harmonisasi. Maka ada TGUPP yang membidangi harmonisasi kebijakan," katanya di Kebon Sirih, Kamis (27/9).
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Gembong juga meminta Anies menjelaskan secara detail penggunaan pulau reklamasi Teluk Jakarta yang sudah dicabut izin pembangunannya. Tak lupa, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga menyinggung soal Peraturan daerah (Perda) pembangunan reklamasi yang hingga saat ini belum diajukan ke DPRD.
"Kalau memang diperuntukkan lain, harusnya disampaikan karena persoalan reklamasi yang melakukan pihak swasta. Namanya swasta perlu ada kepastian. Orang yang sudah investasi perlu kepastian supaya orang tidak lari dari investasi yang ia keluarkan," tutur Gembong.
Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta dan dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta