Sabtu,  23 November 2024

Tes Nyebur Selokan

Gerak Cepat Anies Instruksikan Inspektorat Tuai Pujian

RN/CR/JPNN
Gerak Cepat Anies Instruksikan Inspektorat Tuai Pujian
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan -Net

RADAR NONSTOP - Gerak cepat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merespon kasus tes perpanjangan kontrak honorer K2 dan non-K2 di Kelurahan Jelambar menuai pujian.

Adalah Nur Baitih yang merupakan Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, memuji Anies yang bertindak cepat dengan menginstruksikan Inspektorat turun ke lapangan.

"Saya ucapkan terima kasih atas nama pribadi dan forum atas perhatian Pak Gubernur yang sigap menerima laporan kami. Semoga ini bisa jadi pelajaran ke depannya untuk kita semua," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (11/12/2019).

BERITA TERKAIT :
Gaji Guru Honorer Cuma 250 Ribu Per Bulan, Adik Kandung Prabowo Janji Dongkrak 
Cleansing Gaduh, Disdik DKI Pakai Istilah Diredistribusi Agar Guru Honorer Diam 

Dia mengungkapkan, kejadian ini sudah mencoreng nama baik DKI Jakarta sebagai kota paling ramah. Dengan perlakuan pejabat kelurahan yang memberlakukan tes perpanjangan kontrak secara tidak manusiawi, sama saja mempermalukan gubernur.

"Kami sudah menduga kalau Pak Gubernur pasti tidak tahu kelakuan anak buahnya. Beruntung, informasi kami direspons cepat walaupun banyak anak anggota kami yang waswas diputus kontraknya karena melaporkan tindakan sewenang-wenang pejabat kelurahan," tuturnya.

Nur juga menyampaikan terima kasih kepada kepala BKD DKI Jakarta yang langsung merespons laporan honorer K2. Bahkan kepala BKD meminta mereka terus monitor SKPD mana yang masih ngeyel dan tidak patuh terhadap SE Sekda No 58/2019.

Seperti diberitakan, Gubernur Anies Baswedan kaget melihat video tes perpanjangan kontrak untuk honorer K2 dan non K2 Kelurahan Jelambar, dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan berair kotor. Apalagi mereka rerata sudah lama bekerja.

Tes ini dinilai bertentangan dengan aturan karena Sekdaprov Syaefullah telah mengeluarkan Surat Edaran menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat No 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember lalu.

Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk got.

Selama ini Pemprov DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik. Di samping persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat bebas narkoba.