Jumat,  22 November 2024

Pembangunan Kampus Maritim Di Sukawangi Diduga Tak Berizin, Ternyata Ini Penyebabnya

SAR/BUD
Pembangunan Kampus Maritim Di Sukawangi Diduga Tak Berizin, Ternyata Ini Penyebabnya


RADAR NONSTOP - Kisruh pembangunan gedung yang belakangan diketahui Kampus Maritim Pelayaran di Kampung Gombang, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi yang diduga tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya terkuak.

Pasalnya, semua permohonan izin kampus yang menggunakan lahan pertanian seluas 3 hektar itu diurus oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019, Kairan.

Kairan mengatakan, tidak jadinya perizinan kampus itu lantaran ada beberapa pejabat Pemkab Bekasi yang tersangkut masalah hukum. Sehingga, kata dia, dirinya mengalami kesulitan untuk menyelesaikannya.

"Tidak jadinya perizinan ini karena pegawai yang mengurusnya di sejumlah OPD masuk perkara dugaan korupsi dan pemerasan," bebernya di hadapan warga dan tokoh masyarakat Sukawangi, Rabu (11/12).

Meski demikian, dirinya berjanji akan segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pemilik Kampus sampai perizinan itu selesai hingga mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saya akan selesaikan sampai titik darah penghabisan, " Bebernya.

Sebelumnya, pemilik yayasan Kampus Maritim itu mengaku sudah mengeluarkan uang hingga Rp 300 juta lebih untuk biaya pengurusan dokumen Izin. Namun sudah empat tahun berlalu belum ada izin satu pun yang selesai dari Pemkab
Bekasi.

Sementara itu, Pembina LSM Peduli Keadilan (Peka) Heri Widjaya mengatakan, apapun alasannya tidak dibenarkan seorang anggota DPRD menerima uang dari pengusaha, apalagi hingga ratusan juta rupiah.

Sebab kata dia, apapun dalihnya, Kairan adalah penyelenggara negara saat itu, sehingga hal itu masuk dalam ranah gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp 500 juta," bebernya.

Dalam hal ini pihaknya akan segera melaporkan kepada semua lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tanggi, Kejaksaan Agung dan KPK.

Sebab hal itu adalah masalah besar yang melibatkan pejabat negara mantan anggota DPRD dan nasib dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.

"Kami akan laporkan skandal gratifikasi ini ke Kejaksaan dan KPK," singkatnya. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini