Kamis,  02 May 2024

570 Gram Shabu Diamankan, Pemasok DPO Unit SatNarkotika Polrestro Bekasi Kota

YUD
570 Gram Shabu Diamankan, Pemasok DPO Unit SatNarkotika Polrestro Bekasi Kota
Barang bukti yang diamankan Polisi

RADAR NONSTOP - Satuan Unit Narkotika Porestro Bekasi Kota membekuk AB (28) bandar narkoba jenis shabu seberat 570 gram di kontrakannya, Jalan Kemuning Pejaten Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tersangka mengakui Shabu itu didapat dari Ahmad Yusuf Daryanto alias Van Hellen alias Van Debos yang berstatus sebagai DPO unit Satuan Narkotika Polrestro Bekasi Kota.

Kasat Narkotika Polrestro Bekasi Kota, Kompol Sigit membenarkan informasi penangkapan bandar shabu yang dilakukan unit I Tim Satnarkoba di Pejaten Jakarta Selatan.

Sigit mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat kepada Satnarkotika Polrestro Bekasi beberapa pekan lalu.

"Dari hasil informasi tersebut kami menurunkan satuan unit I narkotika untuk melakukan pengembangan di lapangan selama satu pekan," ungkapnya kepada radarnonstop.co kemarin.

Sigit menjelaskan, dari hasil pengembangan informasi masyarakat unitnya berhasil meringkus AB dan didapati narkoba jenis shabu seberat 570 Gram dalam bungkus plastik bening yang sudah berbentuk paketan di dalam tas rangsel warna kombinasi biru-kuning di kontrakannya.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta pidana denda satu milyar dan maksimal sepuluh milyar," ujarnya.

Terkait DPO, Sigit menerangkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan pemasok Shabu tersangka AB yang saat ini sudah berstatus DPO yaitu Ahmad Yusuf Daryanto alias Van Hellen alias Van Debos.

"Profesional, modern dan terpercaya adalah bagian dari motto Polri dalam pemberantas narkoba dewasa ini di wilayah Kota Bekasi," tutupnya.

BERITA TERKAIT :
Soal Penyalahgunaan Narkotika, PMI "Sentil" Kinerja Polresta Cirebon dan Bakal Geruduk Mabes Polri
Ketua PN Kota Bekasi Dukung Pidana Mati Resedivis Gembong Narkotika