Rabu,  27 November 2024

Tunggak Pajak, PNS Jakbar Siap - siap Kena Sanksi

RN/CR
Tunggak Pajak, PNS Jakbar Siap - siap Kena Sanksi
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto menempelkan stiker di kendaraan yang menunggak pajak -Net

RADAR NONSTOP - Bagi para PNS nakal yang enggan bayar pajak dan menunggak. Ini peringatan serius dari Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi.

"Yang pertama, saya minta supaya karyawan itu, pegawai itu, memberikan contoh, bayarlah pajak," ujar Rustam di Jakarta.

Namun jika PNS itu tak membayarkan pajaknya, Rustam ingin yang bersangkutan dipanggil menghadap ke Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk diperiksa dan dipertimbangkan sanksinya.

BERITA TERKAIT :
PPN 12 Persen, Apa Nonton Film Streaming (Netflix) Naik Juga?
Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC

"Kami lihat dulu nanti kesalahannya seperti apa, apakah mobil itu bener punya karyawan yang bersangkutan, atau mobil siapa itu," kata Rustam.

Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kota Jakarta Barat sedang gencar-gencarnya menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Yang seharusnya PNS memberi contoh, pajak PBB-nya dibayar, pajak kendaraan bermotornya juga dibayar," kata dia.

Kendaraan pegawai negeri sipil (PNS) Wali Kota Jakarta Barat menjadi target razia pajak oleh Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Pernyataan tegas Wali Kota ini bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan temuan 28 kendaraan PNS Kantor Wali Kota Jakarta Barat menunggak pajak lebih dari satu tahun.

#Pajak   #Pemkot   #PNS