Jumat,  22 November 2024

Terbesar Di Jabar

Pembayaran Klaim BP Jamsostek Bekasi Cikarang Tembus Rp 433 M

BUD
Pembayaran Klaim BP Jamsostek Bekasi Cikarang Tembus Rp 433 M
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang

RADAR NONSTOP - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang membayar klaim menembus angka Rp. 433.519.065.212. Jumlah ini terhitung hingga November 2019 dan menjadi yang terbesar di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan salah satunya dikarenakan dari Kabupaten Bekasi yang menjadi daerah industri terbesar di Indonesia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni mengatakan, Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berganti nama BP Jamsostek, sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar.

Kata Achmad Fatoni, untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari - November 2019, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp. 433.519.065.212 dengan total 38.429 kasus.

Sedangkan jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT), lanjut dia, mencapai Rp. 379.732.254.910 dengan 29.449 total kasus.

"Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp. 42.016.211.636 dengan 5.523 total kasus," paparnya, Rabu (18/12).

Masih kata Fatoni, program JKM mencapai Rp. 9.816.000 dengan 355 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp. 1.954.598.666 dengan 3.102 total kasus.

"Hingga November 2019, jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang capai 348.360 tenaga kerja untuk kategori penerima upah serta 23.985 tenaga kerja untuk katagori bukan penerima upah," ungkapnya.

Selain santunan JKM, tambah Fatoni, BP Jamsostek selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BP Jamsostek, santunan dan Program Return To Work. Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah," jelasnya.







BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini