RADAR NONSTOP - Senator asal DKI Jakarta, Fahira Idris meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) Colosseum dan 1001.
Pencabutan TDUP ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Saya harap Pemprov DKI segera putuskan nasib diskotek ini. Jika nanti memang direkomendasikan oleh BNNP DKI Jakarta untuk ditutup, ya segera ditutup. Saya juga minta Pak Anies, mengusut tuntas kenapa Diskotek Colosseum yang oleh BNPP mendapat catatan dan menjadi perhatian khusus justru malah mendapat award. Saya sebagai Anggota DPD DKI Jakarta sangat kecewa atas pemberian award ini,” tukas Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
BERITA TERKAIT :Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
Pemilihan Ketua DPD RI Pakai Sistem paket, Senator: La Nyalla Ngaco
Fahira menganggap pemberian award tersebut mengabaikan rekomendasi BNPP DKI Jakarta dan lalai menjalankan perintah gubernur yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.
Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Menurutnya, penutupan Alexis tahun lalu seharusnya menjadi pengingat untuk semua jajaran Pemprov DKI bahwa Gubernur Anies tidak mau kompromi sedikit pun terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.
“Bagi saya pemberian award kepada Diskotek Colosseum bentuk pembangkangan terhadap komitmen Gubernur Anies menertibkan tempat hiburan malam yang bermasalah. Pak Anies juga perlu kembali menegaskan komitmennya agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (16/12) mencabut penghargaan Adikarya Wisata yang ditujukan untuk Diskotek Colosseum. Tempat hiburan malam tersebut menjadi sebagai pemenang kategori diskotek dalam acara yang digelar di Hotel JW Marriott Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2019. Salah satu bahan fakta dan alasan pencabutan yaitu berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Dalam laporan yang disampaikan BNNP, Diskotek Colosseum disebut menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian khsusus karena kasus narkotika.