RADAR NONSTOP - Tingkah polah ASN dilingkungan Pemkot Jakarta Utara ini sungguh tak patut ditiru. Bukannya memberi contoh taat pajak, malah menunggak pajak. Alhasil, kena tangkap razia deh.
Razia dilakukan petugas Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) bersama Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing, menjelaskan penagihan door to door ini untuk meningkatkan realisasi penerimaan daerah.
BERITA TERKAIT :2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus
Diprediksi Bakal Diguyur Hujan, Walikota Jaksel Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
"Hari ini, kita melakukan di parkiran gedung pemerintahan. Ini sebagai bukti kami tidak tebang pilih. Dari kegiatan ini, ada 26 kendaraan roda empat yang terjaring dan ditempeli stiker atau diberikan surat tagihan. Penagihan door to door dilakukan untuk meningkatkan realisasi penerimaan daerah dari sektor kendaraan," ujar Robert, Rabu (18/12).
Tunggakan pajak masing-masing kendaraan tersebut, menurutnya, bervariasi. Ada yang baru lewat satu bulan, tapi ada juga yang diketahui belum membayar pajak selama enam tahun.
"Total potensi pendapatan dari 26 kendaraan yang terjaring mencapai Rp126 juta. Kita juga menyediakan layanan mobil samsat keliling (di kantor Wali Kota) bagi wajib pajak yang ingin melunasi," ujar dia.
Ia mengatakan operasi dengan sistem door to door ini merupakan pola baru dalam proses penagihan penunggak pajak di sektor swasta maupun ASN.
"Kami tidak memandang dari sektor swasta maupun sektor pemerintah. Artinya, seluruh ASN juga menjadi target dalam door to door ini," tegasnya.
Robert mengimbau kepada para ASN yang hari ini terjaring razia, dapat segera menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraannya