Minggu,  12 January 2025

Pembangunan Apartemen Urban Sky Bekasi Diprotes Warga

YUD
Pembangunan Apartemen Urban Sky Bekasi Diprotes Warga

RADAR NONSTOP - Warga RW 06 dan RW 09 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan memprotes pembangunan Apartemen Urban Sky lantaran merugikan lingkungan dan menimbulkan banjir.

Bahkan diduga, pihak Urban Sky menyalahi rekomendasi Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah dikantongi.

Humas dan Juru Bicara Forum Warga Terdampak Langsung, Randi Bagasyudha mengatakan, warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan merasa terusik dengan ulah pekerja yang kerap melewati batas waktu.

"Kita sudah punya kesepakatan dengan pihak Urban mengenai jam kerja dibolehkan sampai jam 10 malam. Tetapi, mereka sering bekerja sampai pagi (Pukul 03.00 Wib) dini hari. Kita sempat protes dan meminta mereka berhenti agar warga tidak terganggu, tapi malah menantang," ungkap Randi kepada wartawan, Kamis (19/12).

Ketegangan antara warga dengan pihak Urban Sky, kata Randi, terjadi pada 29 November 2019. Warga emosi karena pekerjaan tetap berjalan hingga dini hari dan menimbulkan kebisingan.

"Bahkan kita mengajak pihak Polsek Bekasi Selatan ke lokasi proyek, tetapi mereka gak mau berhenti bekerja," terang Randi.

Pada tanggal 10 Desember 2019, lanjut Randi, pihaknya dan Urban Sky akhirnya rapat konfirmasi atas aduan warga di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

"Tuntutan kita ada 10 poin dan mereka (pihak Urban Sky) menyatakan siap memenuhinya. Kenyataannya, mereka belum menjalankan tuntutan tersebut," kata Randi membeberkan 10 tuntutan yang disepakati antara lain adalah:

1. Usut tuntas pemalsuan dokumen izin lingkungan warga.
2. Waktu kerja dimulai 06.00-18.00, tetapi di lapangan kontraktor tidak mengindahkan kesepakatan tersebut. 3. Bongkar crane yang melintasi atap rumah warga dan Masjid Darussalam. 4. Buka kembali saluran air warga yang ditutup pihak Apartemen Urban Sky.
5. Pembuangan air (Dewatering) dilarang melewati saluran air warga. 6. Atasi dan bersihkan debu-debu putih dari pembangunan apartemen. 7. Segera atasi banjir dan kemacetan akibat genangan air di depan pembangunan apartemen. 8. Dilarang menggunakan air tanah yang mengancam ketersediaan air warga. 9. Para pekerja Urban Sky dilarang melintasi wilayah RW 006 dan 009. 10. Patuhi berbagai perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan antara warga dengan Urban Sky.

"Dari semua tuntutan, mereka cuma baru bisa mengurangi jam kerja, walau terkadang sampai jam 7 malam. Tetapi untuk poin yang lain belum dilaksanakan," ujarnya.

Randi menduga, proses pembangunan Apartemen Urban Sky melanggar rekomendasi Amdal yang sudah dimiliki.

"Kita mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Rekomendasi Amdal yang dinilai cacat hukum dan diduga mengandung unsur pidana pemalsuan. Salah satu yang kita curigai dalam Amdal adalah risalah rapat pada 13 September 2018 lalu, poin-poinnya banyak yang diubah tidak sesuai aslinya. Kemudian kehadiran warga saat sosialisasi diklaim sebagai persetujuan. Kita minta ini diusut tuntas," tegas Randi.

Terpisah, Project Managing Urban Sky, Edwin mengklaim pihaknya sudah melaksanakan semua tuntutan warga sebagaimana hasil pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

"Kita sudah kerja di bawah jam 10, sekarang mulai jam 6 pagi sampai jam 6 sore," kata Edwin saat dihubungi.

Pelaksanaan proyek pembangunan Apartemen Urban Sky, menurutnya sudah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam dokumen Amdal. Sementara mengenai adanya dugaan pemalsuan, Edwin berkilah tidak mengetahuinya.

"Kita bekerja sudah sesuai dokumen amdal. Kalau soal pemalsuan kurang tahu saya pak," katanya.

Diinformasikan bahwa pembangunan Apartemen Urban Sky telah berjalan sejak 2018. Dampak negatif yang dirasakan warga sekitar antara lain kebanjiran yang meliputi ruas jalan hingga permukiman warga.

Selain banjir, warga juga khawatir dengan crane yang melintas di atas permukiman rumah penduduk. Warga khawatir apabila terjadi bencana, maka crane tersebut akan menghancurkan bangunan rumah dan fasilitas warga.

BERITA TERKAIT :
Gugatan Paslon 01 Saat Sidang MK, PDIP Kota Bekasi: Hanya Formalitas
APBD Kota Bekasi Dipotong, Dampaknya Ke Wali Kota Terpilih