Selasa,  14 May 2024

Sikapi Tudingan Pembangunan Gedung Kemenag Kota Bekasi, Ini Penjelasan Kadis Perkimtan

YUD
Sikapi Tudingan Pembangunan Gedung Kemenag Kota Bekasi, Ini Penjelasan Kadis Perkimtan
Jumhana Lutfi

RADAR NONSTOP - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Luthfi memberikan keterangan terkait tender pembangunan gedung Kementerian Agama Kota Bekasi.

"Kata siapa PT. Bona Jati Mutiara (BJM) memiliki track record yang kelam dalam mengerjakan proyek infrastuktur Pemerintah Daerah (Pemda)?," ujarnya.

Dikatakan, pertama, dalam dokumen pemilihan pada Bab III lembar data kualifikasi poin (a) angka 3 tentang persyaratan kualifikasi harus memiliki sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Usaha Menengah. Klasifikasi bidang bangunan gedung Sub Klasifikasi BG 004 telah memenuhi syarat kemampuan dasar AKD, sebagaimana data kontrak yang di upload oleh PT. Bona Jati Mutiara, yaitu nilai perolehan tertinggi Rp 12 miliar lebih.

"Perhitungan kemampuan dasar tiga kali NPT berarti 3 x 12 miliar lebih, berarti Rp 38,6 Milyar," terang Jumhana Luthfi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (27/12).

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Jumhana Luthfi, sanggah banding ditolak karena berdasarkan data yang telah di upload oleh PT. Bona Jati Mutiara yang telah memenuhi persyaratan kemampuan dasar, itu jawaban kami.

"Data uploadnya itu ada atas kemampuan dasar mereka bahwa mereka pernah dan sudah bekerja. Terkait dengan track record kan harus ada ketetapan hukum. Orang belum ada ketetapan hukum sudah dianggap dan dijustifikasi itu tidak boleh, harus ada ketetapan hukum, kita menilai orang baik ataupun buruk harus ada dasar. Jadi itu, sehingga kami berani melanjutkan kontrak kerja," tegas Luthfi.

Disinggung soal PT. Bona Jati tidak memiliki pengalaman berdasarkan kode BG OO4? Dalam persyaratan dokumen harus ada pengalaman 4 Tahun kebelakang sesuai dengan kode BG 004 (data terlampir)? Dalam masa sanggah banding yang dilakukan oleh PT. Syarif Maju Karya, kenapa pekerjaan dilakukan oleh PT. Bona Jati tanpa menunggu hasil keputusan sanggah banding? selain yang di atas, Jumhana Luthfi menerangkan, sanggah Banding itu kan ke Disperkimtan.

"Awalnya kan sanggah ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), oleh ULP kan dijawab secara elektronik nih, ada ketidak puasan dari yang penyanggah, ketika dijawab oleh ULP merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan ULP, baru sanggah banding ke atas, ke Penggunaan Anggaran dalam hal ini ke saya. Saya konsultasi dengan ULP, menanyakan karena yang melakukan lelang kan ULP, saya tanyakan ke ULP bagaimana ini ada sanggah banding? Dalam sanggah banding itu yang dipersoalkan adalah kemampuan dasar PT. Bona Jati Mandiri, lalu ULP memperlihatkan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki pengalaman dengan nilai kontrak sekian," terangnya.

Disinggung soal tudingan ada indikasi permainan dalam proses tender, Jumhana Lutfhi menjawab semua kan sistem elektronik, langsung di ULP, transparan semua, sekarang kan harus bisa membuktikan administrasi dan segala macamnya.

"Yang menggugatkan PT. Syarif Maju Karya, nah Syarif itu kalahnya di administrasi. Kalau misalkan dua orang ini beradu, banting-bantingan harga, itu kan nanti ketahuannya di harga," ujarnya.

Lutfhi pun berharap, kalau yang nyanggah itu hal yang biasa, artinya yang bersangkutan menanyakan, ada keragu-raguan terhadap PT atau CV yang menang, silahkan, itukan sudah dijawab pihaknya.

"Dan mereka adalah semua yang biasa bekerja dengan Disperkimtan. Yaa nanti kalau di sini tidak dapat kan next ada lagi, ikut lagi, kan gitu dengan kegiatan yang berbeda. Siapapun, pasti yang mengalami kalah ya kekecewaan. Hanya ya harus juga mendasar. Jika sudah dijawab ya mesti legowo. Yang ditanyakan di Sanggah Banding itukan kemampuan dasar. Nah di kemampuan dasar itu sudah saya sebutkan ada dia buktinya. Bahkan saya minta langsung ke DKI, ada buktinya dari DKI," terangnya.

Nih, lanjut Luthfi, sehubungan dengan surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, saya kan, banding tanggal 5 Desember 2019 maka bersama ini disampaikan bahwa surat perintah mulai kerja rehab gedung dan mess laboratorium adalah benar adanya.

"Artinya dia sudah pernah membangun, rehab gedung dan mess, kepala Pusat Hewan dan Perternakan DKI, ini bukti benar dia pernah mengerjakan, pengalaman kerjanya. Kalau kode BG 004 itu maksudnya kelas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :
Dinkes Kota Bekasi Imbau Masyarakat Melakukan Pencegahan DBD Dengan PSN 4M Plus
Pj Wali Kota Bekasi Lemah, Gagal Lobi Tapi Jago Mempertahankan Jabatan