RADAR NONSTOP - KPK bakal membidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Pelindo. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 6 triliun.
Di Pelindo ada empat proyek yang dicurigai. Bahkan, Pansus Pelindo II DPR sudah memberikan warning.
"Kami punya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun," ucap Agung di kantornya usai menerima kunjungan pimpinan KPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
BERITA TERKAIT :Ini Modus Pemda Cari Duit, Manipulasi Perencanaan Anggaran Dan Permainan Izin
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Agung mempersilakan aparat penegak hukum untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak kejahatan di balik 4 LHP itu.
"Sisanya, apakah ada mens rea di situ? Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum tapi saya katakan adalah angka, kalau teman-teman tanya ke kita wewenang, kita kan angka di 4 kasus yang saya sebutkan tadi dan sudah kita selesaikan angkanya itu di atas Rp 6 triliun," imbuhnya.
Pada Kamis, 10 Maret 2016 ketika KPK dipimpin Agus Rahardjo telah menerima dokumen kasus dari Pansus Pelindo II. Dokumen yang diterima itu terkait JICT, terminal peti kemas Koja, dan Pelabuhan New Priok (Kalibaru).
KPK akan mempelajari dokumen-dokumen itu terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Agus mengatakan akan menggabungkannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di tahun 2010 dengan tersangka RJ Lino.