RADAR NONSTOP - Polda Jawa Timur tetap akan memanggil Mulan Jameela meski harus mengajukan izin kepada Presiden Jokowi.
Isteri Ahmad Dhani yang sekarang menjadi wakil rakyat di Senayan itu akan diminta kesaksiannya terkait investasi bodong memiles.
"Ya kalau di dalam UU MD 3 pemanggilan anggota DPR dulu harus izin MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dengan presiden, tapi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menjadi presiden (saja), tapi yang mengarah tersangka, kalau saksi juga sama juga harus izin presiden," kata Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim, belum lama ini.
BERITA TERKAIT :Ketua Panpel Arema FC Jadi Tahanan Polda Jatim, Pengacara Bingung Ngomong ke Keluaga
Sudah Darurat, Presiden Harus Formulasi Ulang Reformasi Polri
Menurut Gidion, meski istri Ahmad Dhani itu hanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pihaknya bakal tetap mengajukan izin tertulis kepada Jokowi.
"Kalau Istana bilang enggak, karena memang kalau dibaca di literatur yang mengarah tersangka (saja), tapi secara undang-undang konteks yang paling ini kan ya sudah kita izin dulu," pungkasnya.