RADAR NONSTOP - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho angkat bicara menyikapi polemik mengenai outing class di SMPN 1 Kota Bekasi.
"Terimakasih kepada DPRD Kota Bekasi yang sudah melakukan pemeriksaan. Keputusan Disdik tersebut sudah tepat kalau penyelenggaranya Komite Sekolah dan bukan Sekolah. Kedua, kepesertaan study tour tidak boleh mempengaruhi penilaian pendidikan siswa atau dijadikan dasar penilaian prestasi siswa. Ketiga ada subsidi silang kepada yang tidak mampu. Hal itu sudah sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," terang Teguh P. Nugroho, Jumat (31/1).
Walaupun sebetulnya, sambung Teguh P. Nugroho, kegiatan seperti ini harus dipastikan merupakan bagian dari upaya; a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan. b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan. c. Pengembangan sarana dan prasarana.
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
"Tudy tour ini agak sumir untuk masuk ke dalam kategori pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan. Satu hal yang tidak boleh masuk ke dalam komponen biaya tour tersebut sebetulnya terkait dengan jasa uang saku guru pendamping, itu gratifikasi kalau gurunya PNS," tegasnya.
Kalau ada guru yang ikut dan mendampingi, kata Teguh, maka seluruh biaya guru tersebut harus ditanggung sendiri seperti sewa bus, uang makan, uang saku, biaya penginapan dan yang lain-lain.
"Kalau guru ikut numpang dari anggaran tersebut bisa masuk ke dalam gratifikasi," terangnya.