RADAR NONSTOP- Setelah melalui jalur mediasi di PN Kota Solo, sidang gugatan terhadap Kapolri juga Peradi Surakarta yang diajukan salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Song Sip berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat.
Dalam sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jamaludin SH, memutuskan untuk menghukum kedua tergugat membayar separuh dari biaya perkara.
Ketua DPC Peradi Kota Solo, M. Badrus Zaman, sampaikan kesepakatan damai yang diambil oleh ketiga pihak tertuang dalam putusan hakim.
BERITA TERKAIT :Bahlil Paksa Mundur Putri Akbar Tanjung (Sekar), Ada Agenda Besar Di Kampung Jokowi Nih?
Gibran Mundur Dari Wali Kota Solo, Mau Menetap Di Jakarta
"Perdamain itu diantaranya berisi penegasan pemanggilan Kepolisian kepada advokat anggota Peradi harus melalui DPN Peradi. Karena secara aturan pemanggilan advokat anggota Peradi harus melalui Dewan Kehormatan Peradi dan Song Sip merupakan anggota Peradi," jelas Badrus Zaman, Kamis (20/2/2020).
Sementara itu Kasubnit Bantuan Hukum, Polda Metro Jaya, AKBP Nova, mengaku bingung dengan keputusan hakim yang menghukum untuk menjalankan keputusan perdamaian itu.
"Perdamaian ini cukup dengan penegasan taat pada perdamaian yang sudah disepakati," imbuhnya.
Sedangkan dari putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jamaludin SH menyebut ada dua putusan dalam sidang. Pertama menghukum perjanjian yang telah disepakati dan menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara.
"Meskinya putusan tidak menyebutkan menghukum. Kata menghukum seolah ada yang bersalah," tegasnya.
Sementara itu keterangan dari sang penggugat Song Sip, menyebut, kasus gugatan perdata yang diajukan olehnya berawal saat dirinya bertindak menjadi Kuasa Hukum untuk penyelesaian sengketa lahan di Jakarta.
"Pada saat itu, kami menilai pengosongan lahan itu tidak melalui prosedur hukum karena persoalan perdata masih berjalan," paparnya.
Tak lama kemudian justru pihaknya dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor karena dianggap menyebar berita bohong, fitnah, dan membuat gaduh.
"Karena pemeriksaan di Polda Metro Jaya tanpa izin dari Peradi, akhirnya saya menggugat Kapolri, Cq Kapolda Metro Jaya Cq Direskrimsus Polda Metro Jaya ke PN Surakarta," tegasnya.
Song Sip juga menggugat DPN Peradi Pusat Cq Peradi Kota Surakarta karena sebagai induk organisasi advokat dimana dirinya bernaung dinilai tidak melindunginya. Padahal secara MOU dan undang-undang, induk organisasi memberi perlindungan kepada advokat.