RADAR NONSTOP - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mendorong KBN dan KCN sebaiknya rekonsiliasi saja. Agar persoalan antara kedua perusahaan tidak berlarut-larut.
Diketahui, sengket terkait perjanjian kerjasama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda sejauh ini telah masuk ranah hukum.
Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikkan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi.
BERITA TERKAIT :Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut
Korupsi DJKA Kemenhub Diayun Terus, KPK Kapan Borgol Pelaku Utamanya.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, karena Kemenhub ikut terseret dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pihaknya akan mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.
“Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama. Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan,” kata Menhub.
Budi Karya mengusulkan langkah damai dengan mendorong rekonsiliasi bagi pihak yang bersengketa. “Kami mendorong adanya rekonsiliasi, agar swasta tidak rugi, dan pemerintah legitimate,” tukasnya.
Untuk diketahui, sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham. PT KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU di mana KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada tahun 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikkan 85 persen saham.
Sedangkan KBN mempunyai 15 persen saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.
Pada 2016, setelah pembangunan Pier I dirampungkan, KCN yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Budi Karya untuk melakukan konsesi. Persoalannya, pada tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut