RADAR NONSTOP - Masyarakat Kabupaten Bekasi yang hendak memakai Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) harus rela kembali mengurus Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dan harus rela mengurusnya secara menual.
Hal itu lantaran, terhitung sejak Hari Rabu (4/3/2020) pelayanan SJP online dibekukan.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Wawan Hermawan mengatakan, dibekukannya pelayanan online SJP lantaran saat Ini terkendala beberapa masalah, di antaranya dalam sistem verifikasi calon penerima SJP tersebut.
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
"Terhitung hari Ini pemberian SJP online dibekukan karena ada kendala di verifikatornya, " Katanya.
Akibat dibekukannya sistem online, lanjut dia, masyarakat harus tetap mengurusnya secara manual yaitu dengan mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk meminta SJP tersebut dengan semua persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Rujukan, KK dan KTP.
"Kalau sistem online kan masyarakat tidak perlu ke Dinas, cukup mengurus di admin di setiap RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Bekasi," ujarnya.
Menurutnya, saat Ini pihaknya sedang membahas mekanisasi pelayanan offline, agar tetap memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SJP tersebut.
"Saat Ini tengah dibahas. Mudah-mudahan mendapatkan solusi terbaik," baparnya.
Padahal Kata dia, pelayanan SJP Online sudah sangat memudahkan masyarakat. Karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh cukup memberikanya semua persyaratan di RS yang bersangkutan.
"Pelayanan SJP Ini dimulai dari januari 2020," tuturnya.
Masih Kata dia, pada 2020 ini alokasi anggaraan untuk pasien Jemkesda sebesar Rp. 20 miliar. Namun lanjutnya, anggaran itu masih kurang untuk membayar hutang jamkesda pada 2019 lalu yaitu sebesar Rp. 21 miliar.
"Kami berharap pelayanan pemberian SJP tetap bisa online karena dapat mempermudah masyarakat," imbuhnya.