Sabtu,  23 November 2024

Abdul Manan: Almarhum Ki Ijo Bin Beih Atau Pak Kisem Itu Tokoh Pejuang Bekasi

YUD
Abdul Manan: Almarhum Ki Ijo Bin Beih Atau Pak Kisem Itu Tokoh Pejuang Bekasi

RADAR NONSTOP - Menindaklanjuti rumor kalau Jalan Baru di Komplek Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi akan diberi nama menjadi Jalan Kisem, H. Abdul Manan tokoh masyarakat Bekasi angkat bicara.

H. Abdul Manan, yang juga selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi mengungkapkan, data-data yang didapatkan, memang Pak Ki Ijo Bin Beih atau Almarhum Kisem ini seorang Pejuang. 

"Hal ini dibuktikan dari catatan-catatan lama yang kita dapatkan pada saat saya masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan Harian Angkatan 45 Kabupaten Bekasi, jauh sebelum Pemekaran," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi

"Ketua Dewan Harian Angkatan 45 Kabupaten Bekasi saat itu adalah Almarhum Kolonel Darta, mantan Dandim. Lalu, berdasarkan penilaian Dewan Angkatan 45 Provinsi Jawa Barat itu Almarhum Ki Ijo Bin Beih dulunya dikenal Kisem, beliau itu dianggap sebagai Pejuang. Hal itu diangkat lewat surat keputusan dari Menteri Pertahanan, Keamanan Panglima Angkatan Bersenjata Tanggal 15 Agustus 1981. Mendapatkan surat pernyataan dari pengakuan, pengesahan dan pengangkatan gelar bagi Alm. Pak Kisem yang kala itu ditandatangani oleh Pak Sudomo," terang Abdul Manan yang merupakan Tokoh Masyarakat Bekasi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (9/3/2020).

Atas dasar tersebut, lanjut Abdul Manan, maka Dewan Harian Angkatan 45 Provinsi Jawa Barat memancangkan Bendera Merah Putih pakai Bambu Runcing di pusaran makam Almarhum Pak Kisem dan hal itu atas usulan dari Dewan Harian Angkatan 45 Kabupaten Bekasi.

"Yang kala itu Ketua Dewan Harian Angkatan 45 Kabupaten Bekasi Kolonel Darta sudah Almarhum, dan saya Kolonel Abdul Manan selaku Sekretaris masih hidup nih sebagai saksi sejarah tersebut. Kala itu Dewan Angkatan 45 Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan dengan penancapan Bambu Runcing di Pusara Almarhum di RT.03/RW.01, Pekayon bukan di Makam Pahlawan. Itu tanggal 25 November 1986," papar pentolan Partai Golkar Bekasi tersebut.

Atas dasar ini, sambung Manan, pada tahun 2016 pernah dulu ada tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Bekasi ikut menilai juga bahkan mengusulkan menjadi nama Jalan, dan yang diusulkan itu bukan hanya Kisem saja.

"Di tahun ini, saya beserta tim dan teman-teman menilai kalau sosok Almarhum patut diberikan penghargaan, termasuk akan kita berikan sebagai nama Jalan, Jalan tersebut untuk Jalan yang baru yang belum ada namanya. Nah itu yang dibelakang Jalan H. Said dan di depan rumahnya Pak Wali Kota yang Jalan Baru itu. Tim 2016 dengan tim kami ini sama, mengusulkan Jalan itu disebut menjadi Jalan Ki Ijo Bin Beih. Kajianpun sudah jelas, dari Kementerian Pertahanan yang di tandatangani oleh Pak Sudomo. Terus ada surat penghargaan pemancangan Bambu Runcing oleh Dewan Harian Angkatan 45 Provinsi Jawa Barat, bahkan dokumentasi tersebut juga ada ini di koran. Orang lama yang masih aktif kan saya," terang Abdul Manan.

Adapun yang masuk dalam kajian pihaknya, sambung Abdul Manan, bukan hanya Pak Kisem saja tapi ada beberapa para tokoh.

"Dalam menentukan seorang Pejuang atau Tokoh Bekasi itu saya punya kriteria, antara lain yang telah berjuang dan gugur melawan penjajah, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan Kepahlawanan, mampu melahirkan prestasi dan karya yang luar biasa yang menyangkut Pembangunan dan Kemajuan Kota Bekasi. Jadi itu salah satu kriterianya. Jadi tidak hanya di tahun 45 saja, tapi di tahun-tahun kemarin kalau memang orang itu mempunyai prestasi untuk Rakyat, ya kita wajib, bukan hanya Walikota bukan juga Bupati," ungkapnya.

Kalau payung hukumnya berdasarkan Peraturan Daerah, kata Abdul Manan, itu untuk Tokoh Nasional seperti KH. Nur Ali dan itu yang menetapkan Bapak Presiden, tapi ini kan tingkat Daerah yang memang ada juga dasar Undang-undang dan Dasar Hukumnya.

Dirinya berharap, hal ini akan kita lakukan bukan hanya untuk tahun ini saja, artinya yang terpenting janganlah dinilai dari segi negatifnya tapi nilailah dari sisi positifnya.

"Nilailah kemauan Pak Rahmat Effendi sebagai Walikota jangan memperhatikan para tokoh-tokoh lama jaman dulu. Sehingga Beliau tergerak hatinya untuk memberikan penghargaan, penghargaan itu dalam arti kata Piagam lah, kita nilai itu bentuk tanda dari sisi positifnyalah. Pak Walikota itu sangat respon akan Perjuangan Almarhum menjadikan Kabupaten dan Kota Bekasi ini sebagai wilayah Kota Pejuang. Jadi, kami sebagai Tim Penilai melihatnya saya sebagai seorang Arsip Hidup yang sejak Tahun 80 saya sudah Dinas di Bekasi, jauh sebelum Pemekaran yang mana proses Pemekaran Bekasi itu tahun 1996. Jadi saya hafal Tokoh-tokoh Bekasi," pungkasnya.