Jumat,  22 November 2024

Terima Mobil Mewah, Jennifer Dun Jadi Saksi TPPU Wawan

RN/CR
Terima Mobil Mewah, Jennifer Dun Jadi Saksi TPPU Wawan
Jennifer Dun -Net

RADAR NONSTOP - Artis Jennifer Dunn bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jennifer rencananya dikonfirmasi terkait penerimaan hadiah dari pengusaha asal Banten itu.

Pantauan radarnonstop.co Jennifer telah hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mengenakan pakaian dan jilbab merah muda, Jennifer irit bicara. 

"Ada hubungan pekerjaan (dengan Wawan)," kata Jennifer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).

BERITA TERKAIT :
KPK Garap Keluarga Syahrul Yasin Limpo
Kasus Rafael Seret Banyak Kolongmerat, KPK Jangan Gak Punya ‘Taring’

Selain Jennifer, jaksa menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka ialah pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa; bagian administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari; salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto; dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.

Dalam dakwaan, Jennifer Dunn disebut menerima mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih bernomor polisi B 510 JDC. Mobil atas nama Jennifer itu dibeli Wawan pada 6 Juli 2013.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Motor, Jimmy Hermawan Wijaya, yang dihadirkan sebagai saksi mengamini pertanyaan jaksa soal mobil untuk Jennifer. Menurut Jimmy, ada dua mobil yang dibeli, yakni Toyota Vellfire warna putih dan hitam. "Atas nama Jennifer itu (Toyota Vellfire putih)," ujar Jimmy.

Wawan didakwa mengatur pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.

Dua kasus tersebut diduga membuat negara rugi Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan TPPU senilai lebih dari Rp500 miliar.

Wawan didakwa melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian ia turut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.