RADAR NONSTOP - Untuk mempercepat proses pengisian kursi kosong bekas Sandiaga Uno. Kebon Sirih godok tata tertib penetapan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengungkapkan, panitia khusus (Pansus) tata tertib atau dewan pimpinan daerah sedang menyiapkan tiga proses penetapan cawagub.
"Ya kalau dari sisi prosedur saya sebagai Pansus tata tertib dan pimpinan dewan, memang harus ada tiga hal yang harus dipersiapkan," kata politikus PKS itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/10/2018).
BERITA TERKAIT :Berebut Suara Di Jaksel & Jaktim, Jakut Kenapa Dilupakan?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Dikatakan Sani panggilan akrabnya, ada beberapa hal dalam tata tertib yang dibahas terutama terkait mekanisme pemilihan Cawagub pengganti Sandiaga Uno.
"Pertama adalah tata tertib mekanisme pemilihannya seperti apa terkait Cawagub. Lalu, syarat-syarat calon, cara pemilihannya, penetapannya dan seterusnya. Hal tersebut sedang dibahas dalam Pansus tata tertib DPRD," terangnya.
Dijelaskan dia, mekanisme pengajuan nama calon wagub dari partai pengusung, sampai akhirnya dapat terpilih nama sebagai calon wagub DKI Jakarta.
"Soal pengajuannya adalah dari partai pengusung nanti diberikan kepada gubernur. Setelah itu diajukan kepada DPRD, itu juga kan perlu dimasukkan dalam tata tertib," katanya.
"Jadi nanti proses di paripurna itu seperti apa pemilihannya, sampai keputusan akhirnya juga dimasukkan kepada tata tertib. Nah, mekanisme seperti itu yang saat ini sedang dituntaskan di DPRD. Adapun proses politiknya itu di partai pengusung PKS dan Gerindra," pungkasnya.