RADAR NONSTOP- Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dinilai dapat melakukan diskualifikasi terhadap Cawagub yang tidak memenuhi persyaratan.
“Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” ujar pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Pria yang biasa disapa Kang Ubed ini menjelaskan, ada sejumlah aturan yang juga harus menjadi acuan dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Diantaranya, Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, kemudian Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Kemudian, lanjut Kang Ubed, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) itu juga sebetulnya jelas bahwa ketika seorang mencalonkan diri secara resmi menjadi calon Wakil Gubernur, ia harus mundur dari jabatan sebelumnya.
“Di situ disebutkan misalnya jika dia anggota DPR RI dia harus mundur. Jadi memang pernyataan mundur itu harus tertulis dari yang bersangkutan dulu, kemudian jawaban dari DPR, lalu pernyataan tertulis resmi dari Presiden, mengesahkan bahwa yang bersangkutan telah mundur jadi anggota DPR RI,” katanya.
“Kalau misalnya Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta dari DPRD DKI tetap menjalankan pemilihan, tetapi syarat administrasinya tidak terpenuhi, itu artinya apa yang dilakukan oleh DPRD DKI cacat demi hukum. Dan itu artinya tidak sah bahwa orang itu mencalonkan diri jadi Cawagub,” tegasnya.