Jumat,  10 May 2024

Cegah Penyebaran Covid-19

Bupati Bekasi Minta Tempat Hiburan Dan Usaha Kepariwisataan Ditutup

BUD
Bupati Bekasi Minta Tempat Hiburan Dan Usaha Kepariwisataan Ditutup
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

RADAR NONSTOP - Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan edaran tentang penutupan Tempat Hiburan dan Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. 

Surat Edaran (SE) Nomor
356.4/SE-28/Dispar/2020 telah dikeluarkan langsung oleh Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.

Disampaikan kepada pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi untuk segera menutup semua tempat hiburan beserta aktifitas kegiatannya sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

“Saya imbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music untuk segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya, sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” tegas Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Khusus untuk usaha kepariwisataan seperti Spa, arena bermain anak, tempat wisata dan juga MICE/Balai Pertemuan, Bupati juga meminta agar para pelaku usaha untuk dapat menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 20 - 31 Maret 2020.

“Kepada pemilik tempat usaha kepariwisataan, saya minta untuk dapat menutup sementara kegiatannya dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha anda untuk melaksanakan hal ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan,” tandasnya.

Informasi terkait Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bekasi, masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mencari informasi dengan cara mengakses Call Centre 119 atau 112 serta Hotline 021-89910039, 08111139927 dan 085283980119.

Kadis Pariwisata: Pengusaha Pedomani SE Bupati Bekasi

Sementara itu, Encep S. Jaya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mempedomani surat edaran tersebut.

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk dapat mempedomani Surat Edaran tersebut dengan baik,” imbuhnya.