Sabtu,  28 December 2024

KPK Jamin Pengadaan Barang Dan Jasa Soal Corona Bisa Tunjuk Langsung 

NS/RN
KPK Jamin Pengadaan Barang Dan Jasa Soal Corona Bisa Tunjuk Langsung 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pemerintah daerah jangan takut melakukan pembelian barang dan jasa. Pengadaan yang terkait Corona dan sifatnya menolong rakyat bisa ditunjuk langsung. 

Jaminan ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Seperti diberitakan, pemerintah daerah (pemda) Yogyakarta khawatir terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan virus Corona (COVID-19). 

Ghufron mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

BERITA TERKAIT :
KPK Punya Bukti Duit Suap, Hasto Ngeri-Ngeri Sedap Nih
Hasto Tersangka Suap Jadi Kado Pahit PDIP Saat Natal 2024

"Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," kata Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).

Gufron meminta pemda tidak khawatir melakukan pengadaan barang dan jasa asalkan pengadaan dilakukan dengan tujuan menolong masyarakat.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 6, hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat, sebagaimana saat ini epidemi virus Corona yang melanda dunia. Sehingga pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir. Asalkan tetap dengan iktikad baik untuk mengatasi Coronavirus dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat Corona ini, untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat Corona ini," papar Ghufron.

Gufron berharap agar pengadaan barang dan jasa itu dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat Corona. Salus populi suprema lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).

Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.

"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi resiko COVID-19. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," ucap Firli.

Sebab, menurut Firli wabah virus Corona tidak akan menghentikan semangat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan terus menggelorakan semangat antikorupsi meski di tengah keprihatinan akibat wabah virus Corona.

"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi," katanya.

Selain itu, Firli mengatakan KPK ikut melakukan monitoring terhadap kegiatan penanganan virus Corona tersebut. Ia berharap agar wabah virus Corona ini cepat tertangani.

"Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut, ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri. Semoga semuanya bisa cepat tertangani," tutur Firli.

Berikut bunyi pasal 6 yang tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 13/2018:

1. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.

2. Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
b. analisis ketersediaan sumber daya; dan
c. penetapan cara pengadaan Barang/Jasa.

3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. serah terima lapangan;
d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
e. pelaksanaan pekerjaan;
f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
g. serah terima hasil pekerjaan.

4. Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan

5. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Swakelola dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. pelaksanaan pekerjaan; dan
d. serah terima hasil pekerjaan.

6. Penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
a. kontrak;
b. pembayaran; dan
c. post audit.

#Corona   #KPK   #Proyek