RADAR NONSTOP - Bus ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa daerah distop. Mereka dilarang operasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Larangan itu diperkuat lewat surat nomor 1588/-1.819.611 dengan tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Surat itu meminta bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) serta bus pariwisata berhenti beroperasi Senin (30/3) pukul 18.00 WIB.
"Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih Ianjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah lain," tulis Syafrin dalam surat tersebut.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
1. Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata, yaitu:
a. AKAP dan AJAP yang trayek asal tujuannya Provinsi DKI Jakarta.
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020 Pukul 18.00 WIB.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyetopan ini diakui oleh Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain. Dia sudah menyosialisasi kebijakan itu kepada Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di Terminal Kalideres.
"Saya koordinasi dengan kepolisian. Surat resmi belum terima. Saya baca di situ kan 18.00 WIB, saya sudah panggil pengurus PO bus supaya nggak kaget. Seperti apa teknis di lapangan saya koordinasi dulu (dengan kepolisian)," kata Revi saat dihubungi terpisah.