RADAR NONSTOP - Setelah larangan pesta kini Kemenag membuat aturan nikah online. Pasangan nikah yang akan tetap menikah akan dilayani via online.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama atau KUA hanya melayani pendaftaran secara online bagi para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
Kementerian Agama atau Kemenag masih menetapkan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020 menyusul wabah virus corona di Indonesia.
BERITA TERKAIT :Luna Maya Siap Belah Duren, Semoga Sampai Naik Pelaminan
Pernikahan Dini, Ekonomi Sulit Tapi Banyak Anak
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
Kamaruddin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Akan tetapi, layanan itu hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran