RADAR NONSTOP - Kementerian Agama meminta kepada masyarakat membayar zakat sebelum Ramadhan. Surat edaran tersebut, diteken oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada hari ini, Senin, (6/04).
Dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 terkait Panduan Beribadah Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengimbau umat muslim agar membayarkan zakat mal atau zakat hartanya sebelum bulan Ramadhan.
BERITA TERKAIT :Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Menag Yaqut Mangkir, Pakai Alasan Ada Tugas Negara
Hal itu dilakukan untuk mempercepat distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak di tengah pandemi virus covid-19.
"Organisasi Pengelola Zakat harus sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian," ujar Fachrul.
Menag juga meminta pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Panitia pengelola zakat juga diminta untuk menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. Selanjutnya, penyaluran zakat kepada orang yang berhak juga dilarang melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
Menag juga mengimbau agar zakat disalurkan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan.
"Panduan di atas dapat diabaikan bila telah diterbitkan pernyataan resmi pusat, bahwa semua di daerah sudah dalam keadaan aman dari Covid-19,"jelasnya.