RADAR NONSTOP - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB ternyata membuat warga bingung.
Surat PSBB ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020) dengan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
"Emang itu barang apa ya, saya gak paham," ungkap Siroh warga Kebon Jeruk, Jakbar kepada radar nonstop, Selasa (7/4/2020).
BERITA TERKAIT :Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Dia mengaku, pembatasan sudah dilakukan. "Anak saya libur sudah lebih dua minggu. Suami saya sudah seminggu gak kerja dan sholat di rumah, jadi apa lagi PSBB?," keluh emak dua anak ini.
Ayu warga Pulogadung, Jaktim juga bingung. "PSBB ujian apa itu, saya pikir ujian sekolah gak taunya pembatasan. Kan sudah dibatasi Jakarta," ungkap emak satu anak ini.