CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
Hal ini diutarakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melaksanakan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Command Center, Gedung Diskominfosantik, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) mendatang.
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui Gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” paparnya.
Perihal pembatasan sosial secara umum, Bupati mengatakan, sesungguhnya peraturan terhadap hal tersebut telah diterapkan. Namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku.
“Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan himbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ucapnya.
Bupati melanjutkan, saat ini Pemkab sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19, dan bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi ketika pemberlakuan PSBB.
“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan social dan budaya, dan moda transportasi.
Terdapat 11 bidang usaha yang boleh beroperasi selama PSBB, termasuk toko/tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara sistem keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain.