Kamis,  28 November 2024

PSBB Di Jakarta

Pilih Mana, Denda 100 Juta, Bui 1 Tahun Atau Masuk Ke RS

NS/RN
Pilih Mana, Denda 100 Juta, Bui 1 Tahun Atau Masuk Ke RS
Jakarta sejak Kamis (9/4) mulai sepi.

RADAR NONSTOP - Ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku hari ini. Anies Baswedan meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut demi memutus mata rantai Corona. 

Jika tidak nurut maka ada sanksi yang mengancam. UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 tersebut bisa diterapkan sebagai sanksi PSBB. 

Sanksi itu berupa, denda Rp 100 juta dan hukuman penjara satu tahun. Sebab jika Anda tetap nakal dan tidak patuh, bisa saja malah masuk rumah sakit (RS) karena tertular Corona. 

BERITA TERKAIT :
Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh

Seperti diketahui, pembatasan kegiatan perkantoran dan segala pembatasan lain yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan dipertegas penindakkan hukummya seiring status PSBB untuk Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Pengawasan ketat nantinya dari aparat TNI/Polri dan jajaran Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, merupakan salah satu situasi yang membedakan Jakarta setelah berstatus PSBB.

PSBB mengatur, pembatasan kapasitas penumpang seluruh transportasi umum yang masuk Jakarta sebesar 50 persen, dilarangnya acara berkumpul lebih dari 5 orang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

Usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi 8 (delapan): 
1.    Kesehatan 
2.    Pangan 
3.    Energi (air, gas, listrik, pompa bensin) 
4.    Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi) 
5.    Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal 
6.    Logistik / distribusi barang 
7.    Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)
8.    Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.