RADAR NONSTOP - Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi mengeluhkan pelarangan shalat Jumat di masjid-masjid oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Padahal, tidak semua desa atau kecamatan di Kabupaten Bekasi dilanda wabah virus Corona/Covid-19.
"Kasihan ummat Islam di Kabupaten Bekasi, sudah lima kali tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid masing-masing," kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH. Moh. Athoillah Mursjid kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
Athoillah mendesak Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk lebih detail memetakan zona penyebaran pandemi Covid-19.
Bahkan tegas Athoillah, jika perlu penetapan zona tersebut dibuat sekecil mungkin hingga tingkat kecamatan dan desa.
"Bila perlu diperkecil sampai ke tingkat desa dan tingkat kampung. Mana yang zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Ini yang bisa hanya pemerintah, biar masyarakat tidak semakin bingung," kata dia.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, pendetailan zona ini juga berguna untuk acuan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama terkait panduan ibadah bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam panduan itu, lanjutnya, disebutkan shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Selanjutnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan ditiadakan.
"Kalau keadaan belum membaik kan jelas. Dalam edaran itu ada kata-kata dalam kondisi tidak memungkinkan, kalau itu alasannya kita terima, tapi jangan digeneralisir. Jangan digebyah uyah, jangan disamaratakan," ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Yatim dan Tahfidz Nurul Ulum, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur ini mencontohkan, ketika ada orang di salah satu kampung positif terpapar wabah Covid-19, maka satu kecamatan, bahkan se-Kabupaten Bekasi di zona merah semua.
"Padahal di Kabupaten Bekasi ada kecamatan yang masih (zona) hijau dan shalat Jumat masih dilakukan," katanya.
Ironisnya, menurut Athoillah Mursjid, meski hingga kini di Kecamatan Bojongmangu tidak satupun warganya terkena wabah virus Corona, namun tetap saja dilarang melaksanakan shalat Jumat.
"Ini jelas janggal. Wilayah Bojongmangu yang bersih dari Covid-19, masih juga dilarang melaksanakan shalat Jumat," paparnya.
Athoillah menegaskan, pemetaan zona secara mendetail sebagai ikhitiar untuk menjauhkan prasangka buruk masyarakat kepada Kementerian Agama yang telah menerbitkan surat edaran tersebut.
Nanti ada yang curiga kalau khawatir akan menghabiskan amaliyah ibadah kita. "Jangan salahkan kalau tidak dipetakan zonanya," ujarnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana memprihatinkan tindakan pemerintah yang melarang ummat Islam melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Menurut dia, sudah lima pengurus masjid membatalkan shalat Jumat, karena takut wabah Corona. "Mestinya, saya bertindak sebagai khatib di masjid-masjid itu," katanya
Beruntung, lanjut Imam, masjid dekat rumahnya di Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, masih melaksanakan shalat Jumat.
"Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada jamaah masjid di sini yang terkena virus Corona," ucapnya.
Hanya saja, kata Imam Mulyana, yang menyesakkan ketika dia akan ceramah dalam rangka peringatan Isra Miraj, semua panitia membatalkan.
"Harusnya saya ceramah di 12 panggung, namun semua panitia membatalkan hanya gara-gara takut Corona," katanya dengan nada prihatin.