RADAR NONSTOP - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi mendukung Keputusan Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi itu akan dilaksanakan sejak hari ini Rabu, 15 April 2020 untuk dua pekan ke depan dalam mengatasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kadin Kabupaten Bekasi mendukung dan mengapresiasi langkah Pemkab Bekasi tentang PSBB dan diharapkan agar semua pihak bersama Komponen Pemerintah, Aparat, masyarakat dan para pengusaha harus mendukung," ujar Ketua Kadin Kabupaten Bekasi H. Obing Fachrudin kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2020) pagi.
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
Dia berujar, Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja juga menegaskan bahwa menjamin semua alokasi bantuan sosial yang terdampak tepat sasaran dan merata.
"Tentu itu menjadi kabar baik buat masyarakat Kabupaten Bekasi. Mudah-mudahan badai Covid 19 akan segera berlalu dari Bumi Nusantara ini," harapnya.