RADAR NONSTOP - Banyak perusahaan yang cuek soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari pantauan, di kawasan Jakpus banyak perusahaan yang masih buka.
Seperti di kawasan Harmoni, Roxy bahkan Sudirman dan Thamrin. "Kami masuk mas, kalau gak masuk kena pecat nanti," aku seorang karyawan di kawasan Jakpus pada Selasa (21/4).
Disnakertrans-E DKI Jakarta telah melakukan sidak pada 215 perusahaan/tempat kerja di Jakarta. Selain melakukan penutupan sementara pada 25 perusahaan, pemerintah memberikan peringatan pada 190 perusahaan yang tersebar di Jakarta.
BERITA TERKAIT :KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan
Ke-190 perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta dengan rincian Jakarta Pusat (46), Jakarta Barat (34), Jakarta Utara (29), Jakarta Timur (38), Jakarta Selatan (39) dan Kepulauan Seribu (empat).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Senin (20/4/2020), penutupan 25 perusahaan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak.
Perusahaan atau tempat kerja tersebut merupakan usaha yang bergerak di luar 11 sektor yang dikecualikan Pemerintah DKI Jakarta. Lokasinya tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (delapan), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (empat) dan Jakarta Selatan (dua).
25 perusahaan tersebut terpaksa ditutup sementara karena berada di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.
Sebelas sektor usah yang diizinan beropoerasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.