RADAR NONSTOP - Presiden Jokowi resmi melarang mudik. Larangan ini untuk memutus mata rantai pandemi virus corona (COVID-19).
Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020. Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pun sudah oke.
Dalam video conference pada Selasa (21/4/2020), Menko Maritim yang akrab disapa Opung ini mengatakan, larangan mudik berlaku efektif pada 24 April.
BERITA TERKAIT :391 Ribu Kendaraan Mudik, Jakarta Tetap Macet
Arus Mudik Nataru Dongkrak Ekonomi Daerah, Perputaran Duit Bisa Tembus Puluhan Triliun
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68% masyarakat yang tidak mudik, 24% ingin mudik, dan 7% sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24% ini masih cukup tinggi.
"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%, yang tetap masih bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," kata Jokowi.