RADAR NONSTOP - Rieke Dyah Pitaloka, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
mengatakan, pihaknya mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dapat dipisahkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Karena, menurut dia, hal itu diusulkan agar regulasi tersebut dapat lebih fokus untuk mempermudah perizinan investasi.
"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja," kata Rieke Diah Pitaloka yang ditemui di bilangan Tambun Selatan, Minggu (26/4/2020).
BERITA TERKAIT :Rieke: Gerakan Non Blok Dan KAA Solusi Perdamaian, Imperialisme, Serta Kolonialisme
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Sehingga, dia menambahkan, RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan.
Rieke berujar, usulan tersebut akan bermanfaat untuk mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang dengan diadakannya pembahasan RUU ini.
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, pemisahan klaster ketenagakerjaan ini dapat membuat pembahasan RUU tersebut ke depannya juga bisa lebih komprehensif atau bersifat menyeluruh.
Ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi sehingga menurutnya, perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.
"Saya sangat mendukung pemerintah dalam melakukan perbaikan regulasi untuk pembangunan bagi Indonesia," ujar Anggota DPR RI Dapil Jabar VII ini.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dibahas bakal menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh beragam kalangan masyarakat di Tanah Air.
"Baleg akan dengarkan masukan dan dilakukan terbuka. Karena itu pembahasannya dilakukan hati-hati dan cermat dan dengar masukan masyarakat," kata Supratman Andi Atgas.
Dikatakan, tidak ada target waktu penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga akan fleksibel sesuai keinginan masyarakat. Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengemukakan, Baleg DPR juga akan mengundang pemerintah untuk melakukan rapat kerja.
"Raker dengan Baleg dalam rangka mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait usulan pemerintah tentang RUU itu," ucapnya.