Jumat,  22 November 2024

Sekda Kab. Bekasi Apresiasi Pemuda Awasi Dana Desa, Begini Katanya

SAR/BUD
Sekda Kab. Bekasi Apresiasi Pemuda Awasi Dana Desa, Begini Katanya
Sekda Kab. Bekasi H. Uju Juhaeri

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengapresiasi dan mendukung dengan adanya pergerakan positif Pemuda Kampung Rawakeladi, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya yang berperan aktif mengawasi dan mengontrol penggunaan Dana Desa di wilayah itu. 

Karena hal itu adalah hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Uju menegaskan, dengan berperannya pemuda dan masyarakat dalam mengawasi Dana Desa dipastikan anggaran digunakan sebesar-besarnya untuk kesehjatraan masyarakat Desa. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Kami mengapresiasi pemuda-pemuda yang ikut mengawasi Dana Desa, sehingga dengan adanya peran serta dari semua pihak, maka Dana Desa bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya," ujarnya bangga. 

Kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) H. Uju menambahkan, merujuk Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p).  

"Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah mengatur sedemikian jelas. Maka kepala Desa wajib mentaatinya," harapnya. 

Dengan demikian, lanjutnya, Pemerintah Desa wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan Informasi Publik kepada Masyarakat Desa, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

"Intinya pengelolaan Dana Desa harus transparan kepada masyarakat," imbuhnya.

Masih kata dia, jika pemuda dan masyarakat sudah berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Dana Desa, namun tidak direspon oleh Pemerintah Desa, maka masyarakat bisa melaporkanya kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan dan Kepolisian. 

"Laporkan saja jika memang masyarakat dirugikan oleh Pemerintah Desa baik kepada Inspektorat atau penegak hukum lainya," pintanya.