RADAR NONSTOP - Rupanya gerakan pemuda Kampung Rawakeladi RT 002/002 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan Dana Desa dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tidak mendapat apresiasi dan dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat .
Hal itu ditengarai dengan dikonfirmasinya Ketua BPD Sukamurni melalui aplikasi WhatsApp, yang berisikan pesan yang mau dikonfirmasi dan didiskusikan terkait pengelolaan Dana Desa dan TKD, namun bukan menjawab malah memblokir nomor handphone (HP).
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 110 tahun 2016 tentang BPD, fungsi BPD adalah yang membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa, kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Sehingga, karena digaji oleh uang rakyat maka BPD wajib melayani masyarakat.
BERITA TERKAIT :Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini
Sekretaris Desa Sukamurni, Komin Subarnas mengatakan, pihaknya berjanji akan menjelaskan secara detail tentang pengelolaan Dana Desa dan pemanfaatan TKD kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
"Nanti kita duduk bareng untuk menjelaskan kepada masyarakat dan pemuda. Harusnya BPD juga ikut, kalau ditelepon takut salah penjelasannya," singkatnya.
Sekedar diketahui, sesuai informasi yang berkembang di masyarakat, TKD Sukamurni disewakan kepada petani sebesar Rp. 6 juta rupiah dalam satu musim selama 6 bulan.
Maka jika dalam satu tahun dalam satu hektar TKD menghasilkan sebesar Rp 12 juta. Karena kontraknya selama 5 tahun, maka dalam satu hektar pertahun menjadi Rp. 60 juta, sehingga dari Rp. 60 juta jika diakumulasi dengan jumlah TKD 18 hektar maka hasil dari Sewa TKD menjadi Rp. 1 miliar lebih.
Sehingga atas dasar itu lah masyarakat dan pemuda Desa Sukamurni mempertanyakan timpangnya pembangunan. Padahal Penghasilan Asli Desa (PADes) dari TKD saja sudah besar, belum lagi Dana Desa yang sudah sebesar Rp. 3,4 miliar setiap tahunnya.