Warga di perumahan Candrabaga yang terletak di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat hanya bisa mengelus dada, melihat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan di wilayah itu tidak berjalan efektif.
“Kalau sudah di atas pukul 19.30 wib malam, gak ada lagi sosial distancing disini. Orang -orang banyak gak pakai masker berkerumun di jalan Raya Candrabaga sejak sepekan terakhir ini, untuk belanja memenuhi kebutuhan lebaran,” ujar salah seorang warga di perumahan Tampak Siring Candrabaga yang tidak bersedia diaebutkan namanya ditemui dilokasi, Minggu (17/5/2020) malam.
Sebagaimana diketahui dikawasan perumahan padat penduduk ini, terdapat toko-toko dan pedagang yang menggelar jualan di Jalan Raya Candrabaga.
BERITA TERKAIT :Baru Buka, Banyak Tempat Karaoke Langgar Aturan
Tempat Karaoke Dibuka, LC: Asyik Kerja Lagi
Mereka tetap membuka usahanya, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selama satu pekan ke depan, atau hingga 19 Mei 2020.
Dia mengaku kesal karena selalu terjebak kemacetan parah di Jalan Raya Candrabaga, sehingga harus memakan waktu berjam-jam untuk sampai kedalam lokasi perumahan itu.
“Padahal jarak Jalan Raya Candrabaga ke perumahan hanya berkisar 100 meter saja. Gak ada petugas apa pun disini yang mengatur menegakkan PSBB ditengah pandemi Covid-19 baik ditingkat RT mapun RW setempat. Apalagi pada level keluarahan ataupun kecamatan. Udah gak jelas seperti grey area/wilayah abu-abu saja,” tandasnya.
Warga perumahan Candrabaga berharap petugas dari instansi terkait dapat melihat langsung sekaligus menertibkan kondisi kesemrawutan di Jalan Raya Candrabaga yang mayoritas disepanjang jalan tersebut beroperasi toko-toko mulai dari kelontong, kuliner, busana, elektronik dan lainnya.
“Coba dong pak Bupati sekali-sekali turun tangan jangan cuma terima laporan dari bawahannya saja. Tolong cek kondisi masyarakatnya. Apalagi dalam kondisi Pandemi Covid 19 kita mesti sama-sama mencegah penyebarannya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selama satu pekan ke depan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberlakuan PSBB ini melihat dasar perkembangan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan PSBB yang akan dilakukan di kabupaten atau kota di Jawa Barat.
“Hari ini saya akan tandatangani pemberlakuan masa PSBB di Kabupaten Bekasi sampai dengan 19 Mei. Karena nanti kita akan berpatokan dengan PSBB Jawa Barat, oleh sebab itu kita baru akan melaksanakan PSBB selama satu minggu,” ujar Eka melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020)