RADAR NONSTOP - Pandemi Virus Covid-19 yang belum menunjukan penurunan, menyebabkan PSBB di Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020 mendatang.
Terlihat di beberapa titik PSBB berlangsung, berbagai aparatur Pemkot Bekasi ikut turun langsung ke lapangan menertibkan pengendara yang keluar masuk Kota Bekasi.
Tidak terkecuali Guru-guru yang mengajar di Tingkat SD - SMP di Kelurahan Jatibening Baru, karena aktivitas belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan di sekolah, para guru ini pun ikut membantu dalam rangka penertiban pengendara.
BERITA TERKAIT :Gugatan Paslon 01 Saat Sidang MK, PDIP Kota Bekasi: Hanya Formalitas
APBD Kota Bekasi Dipotong, Dampaknya Ke Wali Kota Terpilih
Meskipun adanya kelonggaran yang diberikan pada saat PSBB, akan tetapi sanksi administratif tetap diberlakukan apabila melanggar.
"Kelonggaran ini mulai diberikan oleh pemerintah pusat dikarenakan ada instruksi pusat agar ekonomi bisa beraktifitas kembali," ujar Faris salah seorang Guru SD, Senin (18/5/2020).
Terakhir, para pelanggar tersebut sudah diberikan himbauan dan teguran agar tidak mengulangi kesalahannya dan lebih peduli akan bahaya virus Covid-19.
"Masih ditemukan beberapa kendala seperti banyak pengemudi yang tidak memakai masker hingga helm ketika berkendara," pungkasnya.