RADAR NONSTOP - Kabar gembira untuk warga dan pengusaha di Kota Bekasi. Dalam waktu dekat, new normal akan diberlakukan.
New normal misalnya, kantor atau usaha hingga restoran bisa buka. Restoran contohnya buka dan menyiapkan 50 persen tempat duduk dari kapasitas yang ada.
Tapi new normal harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dikatakan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
BERITA TERKAIT :Makanan Sisa Tembus Rp 500 Triliun, Orang Indonesia Doyan Pesen Banyak Tapi Gak Habis
Kena Getok Harga Di Tol Cipali, Kalau Mau Makan Jangan Malu Tanya Harga
Tri memimpin rapat pembahasan mekanisme penerapan New Normal di tengah Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Rabu (27/5/2020).
Pada rapat tersebut Tri menyampaikan penerapan new normal akan dilaksanakan dan Kota Bekasi akan menjadi percontohan penerapan New Normal pasca PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Dilakukan kelonggaran. Aturan yang berlaku pada mekanisme new normal adalah diperbolehkan untuk produktif dalam berusaha. Tapi, tetap memperhatikan dan menjalankan aturan dari protokol kesehatan COVID-19," tegasnya.