Kamis,  28 November 2024

Allah Akbar, Semoga Tanggal 5 Juni Kita Bisa Sholat Jumat Di Masjid Lagi

NS/RN/NET
Allah Akbar, Semoga Tanggal 5 Juni Kita Bisa Sholat Jumat Di Masjid Lagi
Ilustrasi sholat jaga jarak.

RADAR NONSTOP - Harapan umat Islam agar masjid bisa kembali dibuka bakal terwujud. Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Corona. 

Surat edaran itu yakni soal Salat Jumat yang dapat dilakukan dalam 2 gelombang. "Semoga saja mas, sudah ada edaran dari DMI," tegas pengurus masjid di kawasan Pondok Cabe, Tangsel ditemui usai sholat subuh, Rabu (3/6). 

Dari pantauan beberapa masjid di kawasan Pondok Cabe dan Depok sudah mulai aktif. Mereka membuka saat sholat wajib. 

BERITA TERKAIT :
Masjid Bersejarah Lebanon Berusia 100 Tahun Hancur Dibom Israel 
Pembangunan Meajid Ar-Raudhah Selesai, Kini Warga Sekitar Dapat Akses Beribadah Lebih Mudah

Seperti di masjid di kawasan Depok. Disetiap sudut terdapat sabun untuk cuci tangan dan jarak antar jamaah sekitar 50-60 cm.

Seperti diberitakan, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan, surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan Salat Jumat dibagi 2 gelombang jika ada keterbatasan tempat.

"Untuk Salat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jemaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk Salat Jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

JK memaparkan, Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan salat Jumat 2 gelombang tidak sah dalam konteks kawasan industri. Sedangkan Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001 konteksnya jika kekurangan tempat.

"Memang ada 2 fatwa, kalau MUI Pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," ujarnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.

"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib 5 waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," bunyi seruan dalam SE yang diterima, Senin (1/6/2020) ini.

Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19.

"Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," bunyi edaran tersebut.