RADAR NONSTOP - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan masjid menggelar sholat jumat dua gelombang. Hal ini diperkuat oleh Fatwa MUI.
Dalam poin enam tertulis Fatwa MUI DKI Jakarta menyebutkan memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Sholat Jum'at Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19.
Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
BERITA TERKAIT :Masjid Bersejarah Lebanon Berusia 100 Tahun Hancur Dibom Israel
Pembangunan Meajid Ar-Raudhah Selesai, Kini Warga Sekitar Dapat Akses Beribadah Lebih Mudah
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (2/6/2020). Surat ketetapan diteken Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.
Dalam pembuatan fatwa tersebut, MUI DKI menimbang sejumlah hal. Salah satu di antaranya terkait kebijakan protokol kesehatan yang menyebabkan masjid-masjid di Jakarta tidak akan mampu menampung seluruh jemaah salat Jumat.
1. Virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;
2. Belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengobati COVID-19;
3. Kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipatuhi warga berhasil mengendalikan dan menurunkan penyebaran COVID-19;
4. Rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dari Pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, musholla, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan COVID-19.
5. Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jamaah shalat Jumat;
6. Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19.
Atas hal itu, MUI DKI menetapkan bahwa sholat Jumat dalam dua gelombang boleh dilakukan dalam satu masjid. Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, sholat Jumat diganti dengan salat Zuhur.
Berikut isi ketetapan fatwa MUI DKI:
Pertama : Ketentuan Umum
1. Bahwa yang dimaksud dengan ta'addud al-jumuah adalah pelaksanaan shalat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid;
2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan shalat jumat seperti mushalla, aula, lapangan, dan tempat lain.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menyelenggarakan shalat Jum'at tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
b. Didahului dua (2) khutbah jum'at yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jama'ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa
2. Menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama'ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama'ah, maka shalat jum'at boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta'addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Shalat jum'at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat jum'at pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat jum'at diganti dengan shalat dzuhur