RADAR NONSTOP - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 bekas anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Para eks legislator itu, akan diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
BERITA TERKAIT :Benarkah Pj Gub dan DPRD Akan Lakukan Pembahasan Sosok Pengganti Walikota Jakut..?
Koridor I Busway Blok-Kota Mau Dihapus, Upaya Menghilangkan Jejak Sutiyoso?
Ke-12 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu adalah, Isma Padli Ardya Pulungan, Jamaluddin Hasibuan, Japorman Saragih, Layari Sinukaban, Marahalim Harahap, Megalia Agustina, Murni Eliester Verawaty Munthe, Richard Eddy Matsaut Lingga, Sonny Firdaus, Syahrial Harahap, Tohonan Silalahi, dan Washington Pane.
Belum diketahui, apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam memeriksa eks legislator tersebut. Teranyar, penyidik sedang gencar menelisuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara itu Robert Nainggolan ditetapkan bersama 13 mantan anggota DPRD Sumut lainnya. Diantaranya, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan. Kemudian, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber praktik lancung dari ke-14 eks senator daerah itu. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut, tahun anggaran 2012 hingga 2014; kedua, terkait persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015; keempat, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
KPK menduga, ke-14 mantan senator itu telah menerima uang suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Hal itu, diyakininya lantaran penyidik telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.