Kamis,  09 May 2024

Boleh Buka, Perkantoran Wajib Bentuk Tim Penanganan Covid -19

RN/CR
Boleh Buka, Perkantoran Wajib Bentuk Tim Penanganan Covid -19
Anies Baswedan -Net

RADAR NONSTOP - Meski sudah boleh buka. Perkantoran atau perusahaan wajib  menerapkan sejumlah aturan di masa transisi new normal. Salah satunya membentuk tim penanganan Covid -19.

Hal ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pergub itu diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

BERITA TERKAIT :
Kodam Jaya Dukung PAM JAYA Amankan Transisi Aset dan Pelayanan
Pergub Gusuran Era Ahok Dibabat Heru, Waktu Anies Gubernur Ditolak Kemendagri

"Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan," demikian tertulis dalam dokumen Pergub yang dikutip radarnonstop.co, Sabtu (6/6/2020).

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi itu ialah perusahaan harus membentuk tim penanganan Covid-19 di lingkungan kerja. Kemudian kapasitas orang yang berada dalam tempat kerja paling banyak 50 persen pada waktu bersamaan.

Pengaturan hari, jam, shift serta sistem kerja pun diminta demi penyesuaian pelaksanaan PSBB masa transisi. Semua pekerja diwajibkan untuk mengenakan masker selama bekerja.

Agar meminimalisir penularan Covid-19, maka setiap perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Kemudian jaga jarak atau physical distancing juga harus diterapkan dengan mengatur minimal satu meter antar pegawai saat bekerja.

Penting untuk dipatuhi juga perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid- 19. Serta perusahaan juga dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri atau Karantina Mandiri.