Jumat,  04 April 2025

Terapkan Pergub 102 Tahun 2021

Olah Sampah Gak Bener, Pengusaha dan Pelaku Industri Bakal Disanksi Anies 

HW
Olah Sampah Gak Bener, Pengusaha dan Pelaku Industri Bakal Disanksi Anies 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/net

RN - Perusahaan dan Industri akan diberi sanksi tegas oleh Pemrov DKI, apabila tidak menerapkan pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan. 

Pemberian sanksi itu sudah disampaikan kepala Dinas terkait. terutama dalam penerapan Pergub 102 Tahun 2021.

"Nanti bentuk diinsentifnya akan diumumkan supaya semua mau melakukann aktivitas yang sangat mulai ini sebenarnya, ini sikap bertanggung jawab semua yang jadi residu kita kelola," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (23/6/2022)

BERITA TERKAIT :
Direspon Dinas LH, Bau Sampah Bukan Dari RDF Rorotan
Pramono-Doel Kena Tipu Anak Buah, RDF Rorotan Masih Bau Busuk 

Dilainsisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan,  selama ini memang belum ada sanksi terhadap perusahaan dan Industri.

"Kami akan menggunakan disinsentif. Jadi selama ini memang kita baru terbatas imbauan tapi sejak Pergub 102 tahun 2021 ini kita terbitkan dan implementasi Juni ini," bebernya.

"Ke depannya dengan sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu,"sambung Asep mengakhiri pembicaraan.

#pergub   #102   #pengelolaan   #sampah   #gubdki   #dinaslh