RN - Perusahaan dan Industri akan diberi sanksi tegas oleh Pemrov DKI, apabila tidak menerapkan pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Pemberian sanksi itu sudah disampaikan kepala Dinas terkait. terutama dalam penerapan Pergub 102 Tahun 2021.
"Nanti bentuk diinsentifnya akan diumumkan supaya semua mau melakukann aktivitas yang sangat mulai ini sebenarnya, ini sikap bertanggung jawab semua yang jadi residu kita kelola," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (23/6/2022)
BERITA TERKAIT :Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Dipungut Awal 2025, Dinas LH DKI Diminta Tingkatkan Pelayanan
Dilainsisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, selama ini memang belum ada sanksi terhadap perusahaan dan Industri.
"Kami akan menggunakan disinsentif. Jadi selama ini memang kita baru terbatas imbauan tapi sejak Pergub 102 tahun 2021 ini kita terbitkan dan implementasi Juni ini," bebernya.
"Ke depannya dengan sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu,"sambung Asep mengakhiri pembicaraan.