RADAR NONSTOP - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Dewan Pengawas (DP) KPK harus mengawasi kinerja Novel cs dalam memeriksa buronan Nurhadi, Sabtu (6/5/2020).
Melalui siaran pers yang disampaikan kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyatakan, DP KPK diminta mengawasi, sebab beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi disandera dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyampaikan, pihaknya mendapat informasi kalau Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK.
BERITA TERKAIT :KPK Punya Bukti Duit Suap, Hasto Ngeri-Ngeri Sedap Nih
Hasto Tersangka Suap Jadi Kado Pahit PDIP Saat Natal 2024
"Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," terang Neta S Panel seperti siaran pers yang diterima wartawan.
Menurut Neta, vara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK pimpinan Komjen Firli Bahuri.
Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kata Neta, KPK harus tetap patuh hukum sehingga Novel tetap harus dikendalikan baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya.
"Informasi yang diperoleh IPW, cara cara aneh yang dilakukan Novel cs dalam memeriksa Nurhadi itu untuk mendapatkan dua pengakuan," jelasnya.
Kata Neta, pengakuan itu yakni, pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan prapradilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, saat berperkara dengan KPK yang dipimpin Abraham Samad. Kedua, siapa yang melindungi Nurhadi cs saat buron selama empat bulan.
Upaya menggali pengakuan dengan cara-cara menyandera dan memeriksa Nurhadi di luar gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan prapradilan.
"Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan prapradilan, wong untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa. Terbukti praperadilannya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan," urainya.
Neta menambahkan, sebagai penyidik KPK, Novel boleh saja melakukan berbagai teknik penyidikan tapi tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya memaksakan kehendak.
"Jika dicermati, sesungguhnya Novel tidak layak lagi menjadi penyidik yang memeriksa tersangka di KPK, wong Novel sendiri adalah tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu. Negeri ini memang sangat aneh, kok ada tersangka memeriksa tersangka," sebut Neta S Pane.
Dengan begitu, Neta mempertanyakan penegakan hukum seperti apa yang bisa ditegakannya. Pasalnya, kata Neta, Novel sendiri tidak taat hukum.
"Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya. Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh," ungkap Neta.